Efek "Tax Amnesty" pada Sektor Properti Baru Terasa Tahun Depan
REDAKSIRIAUJAKARTA, - Pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini bakal berimbas pada pulihnya pasar properti karena banyak pengusaha yang mengalihkan investasinya.
Namun, menurut pengamat properti Panangian Simanungkalit, efek dari kebijakan pemerintah ini tidak akan instan.
"Efek dari tax amnesty ini belum akan terjadi tahun ini, tetapi baru akan ada imbasnya tahun depan," ujar Panangian kepada Kompas.com, Senin (8/8/2016).
Panangian menuturkan, para investor harus mencari tahu terlebih dulu apakah pasar properti bergairah atau mandek.
Mereka juga perlu mencari jenis properti yang cocok sebagai investasi, misalnya kantor, apartemen, atau rumah tapak.
Periode pencarian ini baru akan terjadi tahun depan. Pasalnya, proses tebusan dana repatriasi berlangsung secara bertahap.
Periode pertama berlangsung pada Agustus-November 2016 untuk tebusan yang paling rendah. Kemudian, periode kedua berlangsung Oktober-Desember 2016 dan terakhir Januari-Maret 2017.
"Kenapa saya bilang tahun depan, pembeli properti akan melihat dulu jenis dan pasar properti, dan itu butuh waktu. Baru setelah itu dibelanjakan properti," jelas Panangian.
Sementara itu, terkait seberapa persen kenaikan pertumbuhan properti, kata dia, sangat bergantung pada kesuksesan tax amnesty yang menajdi target pemerintah.
Ia mencontohkan, ada sekitar Rp 1.000 triliun dana repatriasi. Dari angka tersebut, bisa dihitung besaran yang menjadi tebusan. Misalnya 60 persennya atau Rp 600 triliun.
Dana ini perlu dirinci lagi berapa persen dari korporasi dan dari individu. Setelah ketemu nilai individu, masih perlu dipertajam lagi berapa dana yang masuk aset berbasis finansial, saham, atau properti.
Pasalnya, para pengusaha berhak memilih investasi yang tepat setelah mengalihkan dananya ke Indonesia. Baru setelah itu, akan diketahui besaran persentase keberhasilan tax amnesty untuk sektor properti.
Namun begitu, banyak pengembang berharap pada program tax amnesty ini. Salah satunya adalah PT Ciputra Property Tbk (CTRP).
Baca: Bidik Dana Repatriasi, Ciputra Lansir Properti Terjangkau
"Banyak yang berharap dana repatriasi. Tetapi, yang sudah ada di dalam negeri juga besar sekali. Banyak pembeli properti yang batal beli, kebanyakan bukan karean punya dana di luar negeri, tapi karena mereka tidak bisa pakai karena asetnya belum dilaporkan," ungkap Direktur CTRP Artadinata Djangkar.
Begitu mereka lapor dan mendapat pengampunan, kata Arta, dana tersebut akan mencari instrumen investasi yang menguntungkan.
Hal itulah, tambah Arta, yang akan memberikan dampak positif pada sektor properti, khususnya menengah atas yang paling diminati investor dengan dana lebih.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...